12 Tahun Anaknya Belum Kembali, Sahili Berharap Kemenakertrans Turun Tangan

Kabarone.com, Cirebon – Azkiyah Binti Sahili yang ingin merubah nasib dengan menjadi TKI di Negara Timur Tengah sebelas tahun yang lalu diduga menjadi salah satu korban Human Trafficking. Pasalnya putri bapak Sahili warga desa Randegan Kulon itu belum pernah mendapatkan cuti atau pun libur sejak diberangkatkan menjadi TKI, bahkan menurut Sahili saat berangkat Putrinya itu masih menginjak usia 16 tahun.

Saat media ini menyambangi kediamannya, Sahili mengaku sangat menginginkan anaknya segera dipulangkan dari luar negeri, karena sudah 12 tahun sejak berangkat menjadi TKI, anaknya belum pernah pulang atau cuti sama sekali.

Hal ini mendapat perhatian dari kepala desa Randegan Kulon Hj. Etikah. Selaku kepala desa Hj. Etikah sempat bertanya kepada Sahili kenapa saat anaknya itu masih dibawah umur diberangkatkan menjadi TKI, karena menurut HJ. Etikah hal itu sudah jelas ada dugaan melanggar UU No 39 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja ke luar negeri dan juga UU No 21 tahun 2007 tentang Human Trafficking atau Perdagangan Manusia bahkan bahkan diduga telah melanggar uu no 39 tahun 2004 pasal 35 tentang kriteria penempatan tenaga kerja luar negeri.

“Saya turut prihatin dengan yang menimpa Azkiyah Binti Sahili yang ingin merubah nasib ke Negara timur tengah yang higga kini belum di pulangkan oleh majikannya. Dan yang sangat disayangkan ketika TKI diberangkatkan ke luar negeri umurnya baru menginjak 16 tahun. Sehingga itu diduga sudah melanggar ketentuan,” ungkap Hj. Etikah saat disambangi dikantornya beberapa waktu lalu.

Padahal, lanjut Hj. Etikah, tertuang didalam undang-undang bahwa ada batasan usia minimal 20 tahun dan maksimal 38 tahun untuk menjadi tenaga kerja luar negri.

Sementara itu, secara terpisah ketika dikonfirmasi via telpon selulernya, Dikin selaku Sponsor PJTKI PT. Salman Putra Rayana yang berkantor di Jln. Raya Tapos Depok Jawa Barat itu membenarkan bahwa pemberangkatannya masih berusia dini, namun dia mengatakan tidak mengetahui kalau Azkiyah masih belum cukup umur.

“Pemberangkatannya masih berusia dini karena saya tidak tau kalau itu belum cukup umur,” elaknya.

Media ini kemudian minta komentar Pontas Lubis, SH selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM APTI ( Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia ). Menanggapi hal tersebut, Pontas mengatakan bahwa itu sudah jelas melanggar ketentuan dan per undang-undangan tenaga kerja luar negeri yang tertuang dalam UU No 39 tahun 2004 dan UU No 21 tahun
2007 tentang Trafficking.

“Karena setiap ctki ( Calon Tenaga Kerja Indonesia ) yang mau diberangkatkan ke luar negeri baik itu formal atau Informal harus ada id dan rekomendasi daerah seperti AK1 ( Kartu Kuning ) yang dikeluarkan dari Disnakertrans Kab. Setempat seperti KK ( Kartu Keluarga ), Akte Lahir/Kelahiran dari Intansi yang berwenang, ini kok tidak ditempuh persyaratan yang diharuskan oleh aturan dan perundang-undangan,” jelasnya.

Maka, lanjut Pontas, dalam waktu dekat ini pihaknya selaku LSM yang membidangi pemantauan tranparansi ini mendesak Menakertrans ( Menteri Tenaga Kerja ) yang berkantor di Jln. Gatot Subroto Jakarta agar turun tangan dan segera bertindak tegas agar segera memanggil Oknum PTKIS PT. SPR yang diduga masih nakal.

“Bila perlu Dicabut SIUUP nya dan kami juga meminta pihak kepolisian khususnya polres Majalengka dan Mabes Polri segera turun tangan menangkap Sponsor yang masih melanggar ketentuan,” tegasnya.

Karena menurutnya, kalau dibiarkan nantinya bisa melakukan tindakan yang sama. Oleh karenanya perlu ada tindakan keras terhadap para pelanggar yang melakukan perdagangan manusia secara ilegal dan seharusnya diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya agar para sponsor nakal itu jera dan tidak berani melakukan hal yang melanggar
hukum

Namun ironisnya, BNP2TKI yang bertanggung jawab dalam pengawasan TKI diduga melempem. Pasalnya meski sudah beberapa kali pihak keluarga dimediasi dengan PT Salman Putra Rayana di ruang mediasi BNP2TKI di Jln MT. Haryono Jakarta, namun hingga saat ini pihak keluarga belum mendapatkan kejelasan.

Sementara staff Dirjen Pemberdayaan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, Fitroh Anggoro saat dimintai ketegasan atas pt tersebut menjawab, “karena TKI nya masih diluar negeri, jadi kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan,” ujar Fitroh dihubungi via sms. (Sukadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *