Bupati Kolaka Sebut Perusahaan Pers Sama Dengan Perusahaan Tukang Penagih Motor

Daerah, Regional1,003 views

Kabarone.com, Kolaka – Bupati Kolaka, Sultra, Ahmad Safey, menyebut keberadaan Perusahaan Pers sama dengan perusahaan tukang tagih-tagih motor.
Statemen itu dikeluarkannya di hadapan seluruh kepala desa saat membawakan sambutan pada pembukaan orientasi tugas penyelenggaraan pemerintahan desa di Sasana Praja Kolaka, Jumat, (27/5/2016).

“Di Kolaka ini, provinsi juga tau ada PWI ada AJI, Persatuan Wartawan Indonesia dengan Asosiasi Jurnalistik Indonesia, hanya dua yang ada ini hanya itu yang harus mengeluarkan kartu wartawan. Kalau yang lain itu dari pimpinan redaksi, sama itu perusahaan swasta itu, ada itu tukang tagih-tagih motor, sama saja itu, tidak ada hubungannya dengan wartawan. Itu kalau datang sebagai lembaga wartawan harus ditanya, pak mana surat tugas dari pimpinan redaksi bapak, bapak kesini tugasnya apa, kalau tidak ada surat tugas dari pimpinan redaksi jangan terima,” kata Safey.

Menyikapi Statemen Bupati Kolaka, salah satu wartawan lokal Kolaka Risal mengatakan, apa yang telah dikatakan oleh Bupati Kolaka tentang pers sangat keliru. Menurutnya lembaga pers yang ada di Kolaka bukan hanya dua, namun ada beberapa lembaga pers, serta dalam hal penerbitan kartu pers itu merupakan kewenangan tiap perusahan pers yang ada, bukan diterbitkan oleh lembaga pers.

Sementara tujuan dari lembaga pers yakni mewujudkan kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab; serta melakukan perekrutan anggota yang sudah berpropesi sebagai wartawan disalah satu perusahan pers yang telah berbadan hukum.

“Jadi sudah jelas yang berhak menerbitkan kartu pers adalah perusahan pers, bukan lembaga atau organisasi pers,” kata Risal.

Dikatakanya, dari media apa pun wartawan tersebut berasal, semua berhak untuk mendapat akses informasi. Pemerintah daerah, kata dia, tidak berhak membatasi atau menentukan media yang boleh meliput di Pemda Kolaka. “Jangan sampai kebijakan membuat kartu pers tersebut membatasi akses wartawan mencari informasi di lingkungan Pemda Kolaka,” ujarnya

Kata Risal, untuk itu Bupati kolaka jangan asal mengeluarkan statemen yang bisa membuat pemahaman keberadaan wartawan yang ada di Kolaka, kalau tidak memahaminya karena itu bisa berdampak buruk di masyarakat.

Sementera itu wartawan lainnya, Nardi, sangat menyayangkan statemen yang dikeluarkan Bupati Kolaka, Ahmad Safey.

“Seharusnya sebelum mengeluarkan statemen harus membaca UU 40 tahun 1999 tentang Pers di mana 27 lembaga yang di akui Dewan Pers. Wartawan harus bernaung disalah satu perusahan pers, jadi yang berhak mengeluarkan kartu pers yaitu perusahan pers yang berbadan hukum,” ujarnya.

Kordinator LSM Operasi Sultra, M. Israh mengatakan adanya statemen yang dikeluarkan Bupati Kolaka yang keliru mengartikan tentang pers dan ini tidak boleh dibiarkan.

Untuk itu kata dia, Armin selaku ketua PWI Kolaka harus menyikapi hal tersebut karena apa yang dikatakan bupati merupakan pelecahan kepada wartawan.(Sukardi / Hendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *