DPRD Kaltara Beri 16 Rekomendasi Atas LKPJ Gubernur Kaltara

Daerah, Regional583 views

Kabarone.com, Kaltara – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan 16 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltara Tahun Anggaran 2016. Jumat (28/4) diruang rapat Gedung DRPD Provinsi Kalimantan Utara.

Diawali pembacaan laporan hasil pembahasan LKPj Gubernur Kaltara oleh Ketua Pansus LKPj Herman, DPRD memberikan beberapa catatan mengenai pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, termasuk soal realisasi anggaran tahun 2016.

Ketua Pansus LKPJ, Herman menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan LKPj Gubernur, terdapat beberapa evaluasi yang perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi Kaltara. Terutama kinerja beberapa SKPD dalam pelaksanaan penyerapan anggaran.

Beberap poin rekomendasi yang disampaikan Pansus LKPj Gubernur antara lain, pemprov diminta terus memacu percepatan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian penyerapan anggaran. Sebab, berdasarkan LKPj yang dibahas Pansus, diketahui masih ada beberapa SKPD yang serapan anggarannya di bawah 80 persen. Sehingga, dewan meminta agar ada perbaikan di 2017 dan tahun anggaran mendatang.

“Kami mengapresiasi SKPD yang daya serap anggarannya sudah di atas 80 persen. Tapi kami juga menemukan beberapa SKPD yang masih di bawah 80 persen. Jadi kami minta perlu ada peningkatan,” kata Herman.

Diketahui rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Kaltara yang dipimpin Ktua DPRD Kaltara Marten Sablon, dihadiri Sekprov Kalimantan Utara Badrun bersama para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Forkopimda serta sejumlah tamu undangan lainnya

Menanggapi soal SKPD masih ada yang dibawah 80%, Sekretaris Provinsi kalimantan Utara mengatakan, bahwa Salah satunya kurangnya pegawai dan golongan Asellon II yang ada hanya belasan orang, selain itu dilihat dari serapan anggaran apakah ada gendala yang spesifik dengan personil, misalnya keterbatasan pejabat pengelola keuangan,ada pegawai yang belum sertifikasi,dan masih banyak lain hal, yang memang saat ini sebenarnya perubahan untuk memperbaiki hal itu sudah kami laksanakan,” ucapnya.

Disisi lain Sekretaris Provinsi Kalaimantan Utara Badrun,MSi mengatakan, bahwa Rapat kali ini merupakan Sidang Paripurna sebagai Mekanisme Konstitusi yang diatur dalam UU 23 ayat 3, bahwasannya Kepala Daerah itu menyampaikan LKPj setahun sekali, paling lambat 3 Bulan setelah masa Tahun Anggaran.Dan ini merupakan rekomendasi, beda dengan tahun tahun sebelumnya, opsi laporan tersebut bisa ditrima dan bisa ditolak, namun sekarang tidak”, jelas badrun.

Badrun menambahkan,ada beberapa rekomendasi yang akan menjadi atensi bagi kita,dalam rangka percepatan dan mengakselerasi kebijakan pembangunan di Provinsi kalimantan Utara,untuk diperbaiki. Dan ini kita terima sebagai umpan balik atau Feetback selama apa yang dilaksanakan di Tahun 2016″,tamnbahnya. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *