Abaikan Surat Pernyataan, Pemilik Wisata Diberi SP. 1 Oleh Satpol PP

Daerah, Regional446 views

Kabarone.com, Lamongan – Soal rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku dalam persoalan wisata Gunung Mas Mantup yang diduga masih tak berijin (ilegal). Minggu (28/07).

” Pada pemberitaan sebelumnya, Dikatakan oleh H Safari Kepala bidang Penegakan Perda (Gada) Satpol PP Lamongan”, Rekomendasi yang lalu sudah dikirim ke kantor Satpol PP, Selanjutnya, pihak Satpol PP langsung melakukan pemanggilan kepada pengelola wisata Gunung Mas dan pemilik wisata hadir ke kantor Satpol PP dan oleh pihak Satpol PP disuruh membuat surat pernyataan yang berisi batas waktu yang diberikan untuk mengurus ijin wisata dengan jangka waktu 15 hari yakni sampai dengan tanggal 25 Juli 2019 kemarin. Sabtu (27/7).

H. Safari Kepala bidang Penegakan Perda (Gada) Satpol PP Lamongan saat di konfirmasi awak media berkaitan dengan persoalan batas waktu (Deadline) dalam mengurus ijin wisata Gunung Mas per hari Kamis tgl 25 Juli 2019, sesuai pernyataan yang sudah ditanda tangani oleh pemilik wisata, diungkapkan”, sebagai tindaklanjut dari rangkain kesanggupan pengelola bagaimana, dan hari ini kita akan luncurkan/layangkan Surat Peringatan (SP.1) mas (25/7), mengingat dari pengelola tidak mengindahkan dan belum memiiki ijin dari Pemkab, demikian.

Selain itu, karena pemilik wisata tidak pro aktif untuk segera mengurus ijin sesuai pernyataan yang telah ditandatangani dengan jatuh tempo sampai tanggal 25 Juli 2019 tepatnya hari ini kamis. Maka pihak satpol PP selalu penegak Perda menyatakan hari ini akan melakukan Surat Peringatan Pertama (SP.1).

Sejauh ini pihak Satpol PP juga sdh melakukan tugas dan kewajiban sesuai tahapan sampai detik ini (sesuai deadline yg sdh ditanda tangani oleh pemilik agar segera mengurus ijin), tapi kenyataannya tidak kooperatif. Makanya hari ini kita luncurkan SP.1. ” Kemudian jarak SP. 1 sampai SP. 3 dengan kurun waktu 7 hari, 3 hari dan yang terakhir 3 hari. Menyoal bilamana dengan ketika sudah SP. 3 pemilik masih saja tidak juga mengindahkan untuk mengurus ijin. Apa langsung dilakukan eksekusi penutupan, jadi arahnya ke situ yakni penutupan. Lebih lanjut bisa konfirmasi langsung ke Kasatpol PP.

Sementara, ” Sebagai pemilik Wisata Gunung Mas kurangnya pro aktif utk segera mengurus ijin sesuai pernyataan yang telah ditandatangani dengan jatuh tempo sampai tagal 25 Juli 2019 tepatnya hari imkamis dan masih saja tidak kooperatif. Maka pihak Satpol PP selaku penegak Perda menyatakan hari kami 25 Juli 2019 akan melakukan Surat Peringatan Pertama (SP.1) kalau ndk segera mengurus ijin wisata.

Pada kesempatan yang berbeda Pemilik Wisata H. Nahsrukan Taufik sejauh ini saat dikonfirmasi soal Surat Peringatan Pertama (SP.1) yang di lakukan oleh pihak Satpol PP selaku penegak Perda (Peraturan Daerah) karena yang bersangkutan pemilik Wisata Gunung Mas karena tidak mengindahkan himbauan agar segera mengurus ijin Wisata, akan tetapi sampai dikeluarinnya SP.1 masih saja mengabaikannnya, dan sampai saat berita ini dinaikkan pemilik masih saja bungkam dan tak mau berkomentar sedikitpun soal tersebut. Bahkan terkesan seakan-akan mengabaikan”, pungkasnya (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *