KPPU Putus Grab Bersalah, Hotman Paris Ambil Langkah

Nasional329 views

JAKARTA. Kabarone.com – Diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Grab Indonesia ( PT Solusi Transportasi Indonesia ) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dijatuhi hukuman denda puluhan milyar rupiah

Putusan yang dijatuhkan oleh KPPU tersebut terkait kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dan diskriminasi mitra pengemudi yang dilaporkan Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut).

“Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Kamis (02/07/2020).

Tidak hanya itu, Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf d karena melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

“Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, UU nomor 5 tahun 1999,” ujar Dinni.

Atas pelanggaran pasal 14 tersebut, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar. Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab dikenakan denda sebesar Rp 22 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar

Dengan demikian, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 29,5 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.

Dalam Pasal 14 menyebutkan, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea menyesalkan putusan KPPU yang tidak berdasar fakta di persidangan. Atas putusan KPPU yang dianggap tidak fair tersebut Hotman Paris akan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Menurut Hotman Paris, KPPU telah mengabaikan kesaksian di bawah sumpah di persidangan bahwa seluruh koperasi mitra Grab yang menjadi pesaing TPI menyatakan mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.

Namun KPPU tetap memaksakan menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang ada. Ini bertolak belakang dengan fakta hukum yang disampaikan koperasi mitra Grab di persidangan.

Bahkan ekonom Faizal Basri yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan KPPU tersebut juga menyatakan hadirnya teknologi aplikasi Grab dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Khususnya terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi mitra para mitra pengemudi dan transportasi.

Pengacara kondang yang terkenal dengan penampilan mewahnya itu juga menyayangkan putusan KPPU yang asal gebuk. Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing, Grab dan TPI yang telah menanamkan modal besar di Indonesia. Selain itu, Grab dan PT TPI telah membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.

Ia pun memohon pada Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengawasan terhadap lembaga KPPU.

“Jika tidak, Investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, apabila terdapat lembaga yang menghukum investor Asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan. Apalagi dengan denda yang jumlahnya fantastis,” papar Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum Grab dan TPI.

(Ams)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *