Ungkap Kasus Penyalagunaan Penjualan Gula Kristal Rafinasi,Konferensi Pers Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Lamongan

Daerah356 views

Kabarone.com, Lamongan – Konferensi Pers ungkap kasus perkara penyalahgunaan penjualan gula kristal rafinasi dengan modus opersak/ ganti kemasan pada Selasa (24/11) telah dilaksanakan di halaman parkir Mapolres Lamongan yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Harun S.I.K., S.H didampingi Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Djoko Bisono S.H, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung S.E., S.I.K, dan anggota Sat Reskrim.

Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan tim jaka tingkir Polres Lamongan di gudang penggilingan padi Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan yaitu HM (49) warga Kota Lamongan dan SC (47) warga Kota Sidoarjo dengan sejumlah barang bukti yang disita oleh petugas diantaranya adalah 2 unit truck,2 unit mesin jahit sak,2 buah kater,2 sak gula kristal rafinasi,10 bungkus gula putih,dan serta beberapa barang bukti lainnya.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,anggota Tim Jaka Tingkir segera menuju ke TKP di Desa Pangumbulanadi.Setibanya di TKP,petugas melihat ada 2 orang yang sedang membongkar muatan dan menurunkan gula kristal rafinasi merk MSI dari dalam truck untuk dimasukkan ke dalam gudang penggilingan padi untuk dilakukan proses opersak. Selanjutnya para pelaku tersebut diamankan di Polres Lamongan guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pasal 139 dan pasal 144 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen serta pasal 110 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Permendag RI No 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dengan ancaman hukuman 5 Tahun kurungan penjara.(ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *