Dihalangi Bertemu Anak Kandungnya, Muhtar Meminta KPAI Turun tangan.

Daerah389 views

Kabarone.com,SEMARANG- Seorang pria bernama Muhtar, warga dukuh Samben RT 01 RW 01 desa Gunting kecamatan Wonosari Klaten Jawa Tengah kembali melayangkan surat kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan meminta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo untuk turun tangan terkait peristiwa yang dialaminya.

Upaya ini ditempuh, lantaran Muhtar merasa dihalangi bertemu dengan anak kandungnya sendiri oleh mantan istrinya pasca Pengadilan Agama ( PA ) Sukoharjo resmi memutuskan perkawinan atau cerai pasangan suami istri tersebut.

Sebelumnya, Muhtar juga telah mendatangi Komisi Yudisial Jawa Tengah dan mengadukan proses peradilannya di PA Sukoharjo hingga menguasakan kepada pengacara.

Melalui kuasa hukumnya Karman Sastro & Partner, M.Muhtar meminta mereka (KPAI) turun tangan agar ia dapat bertemu dengan anaknya, yaitu Sabrina Fausta Muhtar ( 9 Th ).

” Saya dan istri sudah putus perkawinan alias cerai, berdasarkan putusan pengadilan, memang hak asuh anak jatuh kepada mantan istri, namun demikian tak dibenarkan jika sebagai ayah kandungnya dihalang-halangi untuk bertemu, bahkan sengaja menyembunyikan dengan memindah sekolah anak tanpa sepengetahuan saya, ujar Muhtar sembari bercerita.

Kuasa hukum Muhtar, Sukarman,SH.,M.H. menuturkan,
putus perkawinan selalu menimbulkan persoalan baru, khususnya mengenai hak asuh anak.

Dalam petkara ini, pihaknya sudah mengirimkan somasi.
“Surat somasi sudah kita kirimkan kepada mantan istri klien. Jika tidak ada etikad baik untuk memberikan kesempatan kepada klien kami, maka secepatnya pula kita akan laporkan ke Polda Jateng,” kata Sukarman kepada kabarone.com di Semarang, Senin (14/11/2022).

Ia menjelaskan, hal ini merupakan tindakan pidana diskriminatif terhadap anak. Jikapun sudah putus perkawinan, kata Sukarman anak mempunyai hak untuk tumbuh kembang anak dengan mengetahui serta bertemu dengan orang tua kandungnya.

Pengacara yang familiar disapa Karman inipun menambahkan, demi kepentingan anak kita masih menempuh upaya hukum di luar pengadilan. ” Sebelum laporan ke Polda Jateng, kita masih menunggu etikad baik mantan istri klien kami untuk memberikan kesempatan bertemu dengan anaknya. Makanya kita kirim surat kepada KPAI untuk melakukan mediasi dan memanggil pihak pihak lain yang menghalangi klien kami bertemu dengan anaknya,” pungkas dia. **

amr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *