Tokoh Lintas Agama Tolak Keras Warung Esek-esek Penjual Miras di Desa Pancasila, Keberadaan Satpol PP Lamongan Di Pertanyakan

Hankam100 views

LAMONGAN, Kabar One.com- Para Ulama dan tokoh lintas agama serta masyarakat menolak keras keberadaan warung esek – esek penjual minuman keras (miras) di Desa Balun Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Tak ada kapok – kapoknya dan masih saja kedapatan menjual minuman keras (miras) walau menjelang bulan suci Ramadhan. “Tokoh agama juga geram bahkan mengultimatum, “Kalo masih dipakai jual miras, rencana warga masyarakat akan mengeruduk ke warung tersebut. Hal ini disampaikan pada musyawarah kemarin malam,” kata Sukeri, Kepala Desa Balun Kecamatan Turi meradang. Jum’at (8 /03/ 2024), jelang petang.

Terpisah, Kapolsek Turi Polres Lamongan Iptu Kusnandar kepada awak media mengungkapkan, “Anggotanya setelah mendapatkan informasi masyarakat setempat terkait adanya peredaran miras, kemudian anggota kami perintahkan gercep (gerak cepat) untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar, kata Iptu Kusnandar, bahwa di warung Susanti Wulandari (39) yang beralamat di Jalan Pagesangan lV/59 Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kodya Surabaya ini menjual miras di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan di warung milik Ismani Setiawan yang ia sewa sebelumnya,” kata Kapolsek Turi Polres Lamongan.

Susanti Wulandari aleh – aleh menepis karena warung itu milik Ismani Setiawan yang ia sewa dan sempat terjadi deadlock, akhirnya dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa setempat antara Susanti Wulandari dan Ismani Setiawan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat.

“Alhasil adanya sebuah kesepakatan antara pihak pemilik warung dan penyewa warung menyatakan dengan ini kami Pihak I (penyewa) dan pihak II (pemilik warung) bersedia menutup warung selama 1 (satu) bulan kedepan. Jika kami melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa, maka kami siap dilakukan pembongkaran terhadap warung kami.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat penyataan yang ditandatangani oleh pihak I dan pihak II serta para saksi dari Perangkat Desa Balun serta anggota Polsek dan Satpol PP Kecamatan Turi mengetahui Kepala Desa Balun Kecamatan Turi Lamongan.

Selanjutnya barang bukti yang diketemukan terdapat miras jenis Beer hitam Guinness sebanyak satu botol, suplemen M150, dan seperempat botol 1,5 liter Aqua minuman oplosan, kita amankan dan kita bawah ke Mapolsek Turi Polres Lamongan,” tegas Kapolsek.

Kegiatan ini bagian dari rutinitas patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi oleh Polsek Turi Polres Lamongan, lebih – lebih sebentar lagi menjelang bulan suci Ramadhan.

Dasar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini adalah berdasarkan pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan,” pungkas Kapolsek.

Tindakan pihak Kepolisian Polsek Turi Polres Lamongan dengan sigap mengamankan barang bukti, mencatat Identitas dan saksi, melengkapi mindik, selanjutnya melaporkan kepada Pimpinan.

Petugas yang terlibat dalam kegiatan KRYD, diantaranya Aiptu Ali, Aipda Sunarno, Bripka Tri Wicaksono anggota Polsek Turi polres Lamongan dan dibantu oleh Kasturi Satpol Kecamatan Turi. (****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *