Kasubid Pemdes BPMPD Cirebon : Camat Jamblang Harus Bisa Membina Para Kuwu Nya

Daerah, Regional892 views

Kabarone.com, Cirebon – Pemberhentian sepihak perangkat desa Orimalang,NH,oleh Kuwu (Kades) Orimalang kecamatan Jamblang kabupaten Cirebon,Bunarso,beberapa waktu lalu ditanggapi BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) kabupaten Cirebon.Menurut Kasubid Pemdes BPMPD Kabupaten Cirebon,Suprapto,jika pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,maka hal itu jelas melanggar.

Dalam pasal 26 Perbup no 121 tahun 2015,kata Suprapto,perangkat desa bisa diberhentikan jika sudah berusia 60 tahun dan perangkat desa tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.Selain itu,lanjut Suprapto,perangkat desa tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa,melanggar larangan bagi perangkat desa,serta dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Untuk pemberhentian perangkat desa,Kuwu harus mendapat rekomendasi dulu dari Camat,kemudian berdasar rekomendasi tersebut Kuwu boleh memberhentikan perangkatnya,”ujar Suprapto.

Dikatakannya,pihak BPMD memang berkewajiban untuk terus melakukan pembinaan kepada para Kuwu dikabupaten Cirebon terutama Kuwu-Kuwu yang belum lama menjabat.

“Sebenarnya sejak pelantikan dulu sudah ditekankan,agar Kuwu tidak sembarangan memberhentikan perangkatnya,dan pemberhentian itu bukan hak prerogatif Kuwu karena ada peraturan dan mekanisme yang harus ditempuh,”untuk itu Camat harus bisa membina para kuwu nya.”papar Suprapto.Diruang kerjanya, Rabu (02/11).

Diberitakan sebelumnya,Camat Jamblang Muh.Suberani,S.IP,melalui Sekmat kecamatan Jamblang,Suherman, menegaskan pemberhentian sepihak perangkat desa (Kadus 06),desa Orimalang kecamatan Jamblang kabupaten Cirebon ,NH yang dilakukan Kuwu (Kades) Bunarso tidak sah alias cacat hukum.Karena,menurut Suherman,mekanisme pemberhentian tidak sesuai prosedur.”itu (pemberhentian) tidak sah dan batal demi hukum,”papar Sekmat.

Dijelaskan,sebelumnya pihak kecamatan dalam hal ini Camat Jamblang sudah secara tegas menolak permohonan rekomendasi pemberhentian Kadus 06 Orimalang tersebut.

“Meskipun hal itu hak prerogatif Kuwu,namun sejak awal Camat sudah menolak ajuan pemberhentian tersebut karena tidak sesuai prosedur,”ujar Suhetman.

Pihaknya,imbuh Sekmat,tidak kurang-kurang memberi arahan dan pembinaan terkait masalah tersebut,namun nyatanya Kuwu Bunarso tidak mempedulikannya dan malah bertindak otoriter.

Jika langkah pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kuwu Bunarso yang jelas melanggar dan tidak sesuai mekanismse itu dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan dan sanksi tegas dari pihak terkait termasuk Camat,ini akan menjadi preseden buruk.Camat Jamblang,Muh.Suberani,harus berani bertindak tegas demi menjaga kredibilitas dan wibawa institusi kecamatan.(sukadi/islah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *