Abang None Jakarta 2018 : Duta Komunikasi Siber dan Waspada Kejahatan Siber

Kabarone.com, Jakarta – Luar biasa, ternyata efek perkembangan teknologi digital dan maraknya kejahatan di dunia maya juga mempengaruhi pemilihan Abang None Jakarta tahun 2018. Sudah pasti persaingan untuk menjadi Abnon Jakarta tahun 2018 jadi semakin lebih sulit. Salah satunya karena adanya tuntutan, Abnon Jakarta tahun 2018 juga harus menjadi duta komunikasi siber dan waspada kejahatan siber. Ide ini disampaikan oleh Dr. Rosmawaty Hilderiah Pandjaitan, S.Sos, M.T atau yang akrab disapa Bunda Rossa Pandjaitan, dalam acara pembekalan Abnon Jakarta tahun 2018, Selasa, 10 Juli 2018, bertempat di Gedung A Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta.

Mengapa demikian ? Menurut Bunda Rossa, Abnon Jakarta juga harus waspada agar tidak kebablasan seperti contohnya Paul Logan ataupun Syahrini. Logan seorang youtuber asal Amerika Serikat yang karena tindakan kebablasannya, beroleh kecaman dari banyak netizen. Kecaman tersebut muncul karena Logan dianggap tidak manusiawi dan diangap tidak menghormati budaya Jepang, karena Logan dianggap sengaja merekam jasad pelaku bunuh diri saat berkunjung ke hutan Aokigahara di pegunungan Fuji, Jepang, dan mempublikasikannya di laman youtube-nya.

Demikian halnya dengan Syahrini. Artis ini juga banyak memperoleh kecaman, setelah ia mempublikasikan video jalan–jalannya saat berkunjung ke Holocaust Memorial Berlin di akun Instagramnya. Syahrini langsung dikecam tidak sopan dan dianggap tidak berempati, karena berfoto sambil menginjak-injak memorial yang berbentuk pusara, dan mengeluarkan kata-kata, “bagus ya, di tempat Hitler bunuh-bunuhan”.

Agar Abnon Jakarta tahun 2018 tidak melakukan hal yang sama, maka Bunda Rossa membekali mereka dengan pengetahuan tentang etika komunikasi siber dan waspada kejahatan siber. Mulai dari jenis-jenis kejahatan siber sampai tentang sanksi hukumnya, seperti terdapat dalam Pasal 45, Pasal 45 (2), Pasal 46, dan Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik no. 19 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, dan Pasal 32 UU ITE no 11 Tahun 2008.

Bunda Rossa juga menekankan, agar Abnon Jakarta tahun 2018 tidak melakukan kejahatan siber, maka Abnon Jakarta tahun 2018 harus punya wawasan yang luas, waspada isi pesan yang diterima dan dipublikasikan, waspada juga terhadap si pengirim pesan. Selain itu, juga harus waspada pada sumber pesan, waspada siapa yang membaca pesan, waspada efek pesan bila disebarkan, waspada saluran pesan, rajin update informasi dari media massa terpercaya, teliti dalam membaca pesan, paham hukum, hati-hati saat transaksi melalui digital, serta jangan ingin dianggap paling hebat selalu.

Pada akhirnya, tidak lupa Bunda Rossa juga mengajak para Abnon Jakarta tahun 2018 agar aktif menjadi duta komunikasi siber dan waspada kejahatan siber, agar semua generasi bangsa ini melek literasi komunikasi siber dan wasapada kejahatan siber. Selain itu, Bunda Rossa juga mengingatkan agar para Abnon aktif melaporkan berbagai konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan melanggap UU ITE no. 19 Tahun 2016, ke alamat email eduankonten@mail.kominfo.go.id. (RHP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *