Kabarone.com, Pangkalpinang – 3 orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Propinsi Bangka Belitung (Babel) periode 2014 sd 2019, Senin (08/01/2018) bersaksi di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tertanggal 6 sd 8 Februari Tahun 2017 dan diduga fiktif. Dalam perkara ini, Bendahara DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Budik Wahyudi menjadi terdakwa. Ketiga orang dewan itu adalah Sadiri (Fraksi PPP ), Michael Pratama (Fraksi Gerindra), dan Satria Mahardika (Fraksi Hanura).
Hakim Ketua Sri Endang A. Ningsih, SH mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi pertama yaitu Sadiri yang saat itu tergabung dikomisi 3, apakah menerima sejumlah uang terkait SPPD itu. Sadiri mengakui memang menerima uang yang dimaksud sepulang dari Jakarta (8/2/2017) senilai RP 11.500.000. Diakui Sadiri dia memang berangkat ke Jakarta dengan tujuan Kemenpora untuk mengikuti kegiatan sebagaimana diperintahkan. Namun kegiatan dimaksud tidak dihadirinya dengan alasan berhalangan karena menjengguk rekan yang meninggal dunia.
Saksi kedua, Michael Pratama yang saat itu tergabung dikomisi 1 senada dengan saksi pertama, mengakui menerima uang SPPD tersebut senilai RP 8 juta lebih. Michael menjelaskan dia mengambil dimuka uang dimaksud sebelum keberangkatan. Di Jakarta Michael tidak menginap di Hotel, tetapi dirumah saudaranya. Tujuan ke Jakarta adalah mengikuti pertemuan di Kantor DPRD DKI Jakarta. Namun Michael mengakui kalau dia tidak mengikuti pertemuan sebagaimana agenda dengan alasan sakit pembengkakan gusi.
Saksi ketiga, Satria Mahardika yang saat itu juga tergabung dikomisi 1 menjawab sejumlah pertanyaan dari hakim pada intinya menjelaskan kalau dia memang berangkat ke Jakarta tapi tidak mengikuti pertemuan di DPRD DKI Jakarta. Walaupun tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana diperintahkan, Satria mengakui tetap menerima uang senilai Rp 10 juta lebih melalui bendahara. Alasan tidak mengikuti pertemuan karena pergi ke Surabaya menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samhori SH turut menanyai tentang keberangkatan Satria. Dijawab dia berangkat pada 6 Februari 2017 dari Pangkalpinang jam 13.00 dan tiba di Jakarta pukul 14.30. Kemudian dilanjutkan terbang ke Surabaya jam 15.00. Jaksa menanyakan apakah tiket di Jakarta sebelum ke Surabaya didapatkan secara konek, dijawab ya. Namun JPU mempertanyakan apakah semudah itu mendapatkan tiket dengan waktu tunggu hanya 1 jam lebih. Karena sebagaimana pengalaman, minimal pemesanan tiket lebih lama (3 sd 5 jam) dari waktu tunggu disebutkan baru bisa didapatkan. JPU menilai memang ada niat untuk tidak menghadiri kegiatan itu.Mengingat dalam memberkan keterangan dinilai berbelit, JPU meminta Satria agar bersikap lebih kooperatif.
Dalam persidangan terungkap 3 orang saksi tersebut belum mengembalikan uang kerugian negara. Ketiganya memang berniat mengembalikan namun mereka satu suara dan beralasan tidak tahu prosedur pengembalian. JPU membeberkan dari sejumlah anggota DPRD (13 orang) yang diduga menerima, baru 2 orang yang mengembalikan uang ke kas negara. “Yang 2 orang saat pengembalian meminta Jaksa merahasiakan agar yang lain jangan tahu”, ujar JPU. Sementara ada 5 orang anggota dewan yang ikut kegiatan SPPD tidak mengambil uang karena keburu tahu ada gelagat bakal berperkara.
Terkait adanya pertemuan dirumah Anggota DPRD Yahya Muhamad (Alm.), 3 orang saksi itu saat menjawab baik pertanyaan Hakim maupun JPU, mengakui tidak mengetahui apa yang dibincangkan. Pertemuan itu disebutkan membahas masalah SPPD yang mulai ramai dan disinggung kemungkinan pengembalian. Ketiganya mengakui, memang turut hadir bersama Bendahara dan sejumlah anggota dewan lain, termasuk Sek Wan Latif Pribadi. ketiganya beralasan dipertemuan hanya mengobrol biasa saja sesama dewan.
Baik Hakim maupun JPU kemudian menyergah, “kami juga tahu masa’ kalian yang ikut pertemuan tidak tahu apa yang dibicarakan!”, ujar mereka. Pertemuan itu sebagaimana pengakuan para saksi pada malam mulai sekitar pukul 19.00. Menyikapi ini hakim mengatakan, ” pertemuan itu diluar jam kerja, tidak mudah mengumpulkan para anggota dewan, kalau tidak ada hal penting yang dibicarakan”, jelas hakim ketua. Dipersidangan hakim ada menanyakan kepada JPU apakah para saksi telah dijadikan tersangka, namun JPU menjawab belum. Menyikapinya Hakim Ketua merasa simpati kepada Bendahara yang jadi terdakwa sendirian namun yang menikmati seperti para saksi masih bebas. Namun hakim ketua berusaha menghibur terdakwa (Budik Wahyudi) dan meminta agar bersabar. (Suhardi)