Sidang Perdana Jessica Wongso Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Hukum1,132 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang perdana Jessica Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya, Rabu
(15/1).  Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi terdakwa Jessica Wongso dijerat Pasal 340 KUHP .

Dihadapan majelis hakim Kisworo SH , JPU Ardito Muwardi SH dalam dakwaannya mengatakan, latar belakang yang membuat Jessica mempunyai maksud untuk membunuh Mirna karena sakit hati kepada Mirna, lantaran pernah dinasehati agar putus dari pacarnya yang pemakai narkoba dan diduga kerap bertindak kasar.

“Buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak ada modal,” kata Mirna yang ditirukan JPU dalam dakwaannya.

Perkataan Mirna itu, lanjut Jaksa Ardito, membuat Jessica marah dan sakit hati, sehingga memutuskan komunikasi dengannya. Setelah Jessica putus dengan pacarnya dan membuat beberapa kasus yang berurusan dengan Kepolisian Australia, Jessica semakin sakit hati dan berencana membunuh Mirna.

Setelah beberapa waktu kemudian, Jessica kembali menghubungi Mirna melalui pesan WA pada 5 Desember 2015, sewaktu dari Australia ke Indonesia. Pesan itu tak dibalas Mirna, sehingga Jessica kembali menghubungi Mirna dan dibalas. Akhirnya mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

Ketika teman-teman terdakwa belum sampai pada tempat yang disepakati tersebut, di restoran Oliver , Gran Indonesia, Yesaica terlebih dahulu memesankan minuman untuk Mirna dan Hani. Setelah pesanan datang, minuman untuk Mirna terlebih dahulu diberikan dan dimasukan racum Natrium Sianida kedalam gelas minuman Vietnamesse Ice Caffee (VIC). Setelah dua menit kemudian Mirna minum, langsung pinsan. Sesampainya di RS Abdi Waloyo, Jakarta Pusat, beberapa saat kemudian korban ternyata sudah meninggal dunia sesuai dangan visum et repertum (VER) NO. Pol.R/007/1/2016 .

Selama dalam persidangan terdakwa didampingi sejumlah pengacara kondang yang diketuai oleh Otto Hasibuan, SH. Sidang ditunda hingga Selasa 21 Juli 2016 mendatang untuk mendengarkan jawaban eksepsi dari Jaksa.

Namun usai persidangan menanggapi hal itu, Edi Dharmawan Salihin selaku ayah dari Wayan Mirna Salihin menyerahkan atas hal tersebut. Menurutnya, itu merupakan hak terdakwa di persidangan.

“Kalau misalnya dia mau apa ya terserah, itu hak dia. Ini negara hukum,” kata Dharmawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Baginya, ia yakin bahwa apa yang disangkakan terhadap Jessica merupakan hal yang sudah tepat. Kedepan, Dharmawan yakin pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap putrinya akan terungkap.

“Kuasa hukum berhak melakukan itu, tapi kan yang penting buktinya. Kita sendiri akan buktikan. Semua akan terungkap,” tuturnya.(Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *