Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Nasional843 views

Kabarone.com, Jakarta – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menekankan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini drafnya sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Hal itu disampaikan Komnas Perempuan di bawah pimpinannya Azriana saat menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/6).

“Kami menyampaikan draf terakhir yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Kami merencanakan awal Juli Komnas Perempuan dan juga mitranya Forum Pengada Layanan, ini jaringan lembaga-lembaga pendamping korban, bisa menyerahkan draf ini secara resmi kepada DPR pada awal Juli atau setelah Lebaran, setidaknya jika memungkinkan. Dan untuk selanjutnya upaya untuk mensosialisasikan draf ini ke daerah akan dilakukan Komnas Perempuan,” kata Azriana kepada wartawan usai bertemu Presiden Jokowi.

Menurut Azriana, Komnas Perempuan sudah menemukan  15 bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan termasuk anak Indonesia, dan regulasi yang ada mengatur dengan sangat terbatas.

“Kita tahu kekerasan seksual dialami oleh perempuan termasuk juga anak perempuan dengan dampak yang sebenarnya sama buruknya. Jadi dampak dari perkosaan sama buruknya terhadap anak juga terhadap perempuan dewasa, karena itulah kita membutuhkan undang-undang yang bisa melindungi korban kekerasan seksual di luar regulasi yang sudah ada,” jelas Azriana.

Mengenai titik berat draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu, Azriana menyebut keduanya, yaitu perlindungan korban dan pemberatan hukuman bagi si pelaku. Ia mengingatkan, mencoba memastikan kekerasan seksual tidak berulang lewat sejumlah, bukan saja lewat hukuman tapi juga upaya-upaya pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.

“Dalam bentuk hukuman pun kami menawarkan beberapa pilihan seperti pidana pokok (misalnya, kurungan penjara, rehabilitasi, restitusi) dan pidana tambahan (misalnya, pembatasan ruang gerak, kerja sosial, sita harta, pengumuman putusan hakim). Pengumunan putusan hakim tujuannya untuk mencegah berkurangnya kekerasan seksual, bukan untuk mempermalukan,” papar Ketua Komnas Perempuan itu.

Bahkan, lanjut Azriana, Komnas Perempuan memberikan bab khusus untuk pemulihan korban karena ini tidak akan bisa ditemukan di undang-undang yang lain, hanya ini ruang bagi korban untuk bisa dipastikan pemulihannya.

“Ketika dia diatur dalam regulasi tentunya pemerintah akan punya program, akan ada upaya memastikan bahwa pemulihan korban itu berjalan. Bahkan restitusi pun kami letakkan  di dalam pidanan pokok karena kami ingin itu diputuskan oleh pengadilan, sehingga bisa dipastikan eksekusinya,” pungkas Azriana. (*Rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *