Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur, Pemerintah Kerjasama Badan Usaha Swasta

Nasional896 views

Kabarone.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo selalu mengatakan dalam setiap kesempatan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur nasional, termasuk saat melaksanakan rapat terbatas 19 Juli lalu. Pemerintah pun menekankan pentingnya partisipasi swasta. Menurut Presiden Jokowi, mustahil pemerintah dapat berjalan sendiri dalam menggerakkan perekonomian nasional utamanya dalam prioritas pembangunan infrastruktur.

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan berupaya untuk melibatkan swasta dalam pembangunan infrastruktur tanpa harus mengganggu APBN. Hal senada juga disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada Forum Nasional awal September lalu.

Menurut Menteri PUPR, untuk mengejar target pembangunan infrastruktur tidak hanya dilakukan oleh APBN atau APBD, perlu mekanisme pembiayaan kreatif untuk mendorong swasta terlibat membangun infrastruktur.

Untuk itulah, pada 30 Agustus lalu, Menteri PUPR telah menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 691.2 tahun 2016 tentang Penunjukan Simpul Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kementerian PUPR. Kepmen tersebut menetapkan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) sebagai simpul KPBU.

Dari Kepmen ini selanjutnya akan dibentuk Peraturan Menteri PUPR yang merupakan amanat Perpres 38/2015 pasal 44 bahwa setiap Kementerian perlu untuk menunjuk unit kerja di lingkungan Kementerian sebagai Simpul KPBU.  Ditjen Bina Konstruksi (DJBK) melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur (DBII) berada pada tataran tugas untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan investasi infrastruktur.

“Berbicara tentang investasi infrastruktur maka terkait dengan sebuah pasar infrastruktur yang pendanaannya selain berasal dari APBN atau APBD, juga berasal dari investasi sektor swasta nasional dan asing, serta project landing. Kementerian PUPR memiliki peran besar untuk melaksanakan amanat Perpres 38 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur,” ujar Ober Gultom, Direktur Bina Investasi Infrastruktur, saat memberikan penjelasan kepada para Widyaiswara Kementerian PUPR, Senin (26/9) lalu di Jakarta.

Dalam menjalankan peranannya, Direktorat Bina Investasi Infrastruktur (DBII) merupakan pusat investasi infrastruktur pada semua level termasuk makro, messo dan mikro di Kementerian PUPR. Level mikro dengan memberikan fasilitasi prakarsa kepada para badan usaha. Sementara pada level makro dan meso, DBII akan melayani kebutuhan pemangku kepentingan terkait informasi investasi infrastruktur. Selain itu DBII akan menghasilkan output berupa, norma, standar, pedoman dan kriteria terkait dengan penyelenggaraan investasi infrastuktur, termasuk bimbingan teknis dan supervisi dan monitoring dan evaluasi. (Rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *