Akibat Miskomunikasi, PTSP Pengadilan Agama Kotabaru Dan LKBH Tekad Gelar Rekonsiliasi

Nasional694 views

KOTABARU,kabarone.com- Terkait dengan pemberitaan yang tayang dari salah satu media nasional kabarone.com dengan alamat Redaksi: Jalan Gedong Panjang Raya No 8 Pekojan, Tambora- Jakarta Barat, Telp/ fax: (021)69837268 E-Mail: redaksi@kabarone.com, pada tanggal 23/7/2020 lalu, dengan judul “LKBH Tekad; PTSP Pengadilan Agama Kotabaru Perlu Ditingkatkan Lagi, Biar Orang Tidak Bingung”, Kepala Pengadilan Agama Kotabaru mengundang LKBH Tekad untuk melakukan rekonsiliasi, bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Rabu 29/7/2020.

Dalam rekonsiliasi itu, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru Eny Rianing Taro, S.Ag,. My. Mengatakan, dengan adanya pemberitaan kemaren saya kaget juga, makanya kami mengundang LKBH Tekad untuk mengklarifikasi atas berita itu.

Selama ini kami tidak membeda- bedakan satu sama lain di pelayanan PTSP, semua di hadapan kami itu sama, kami berikan pelayanan semuanya sama, sebenarnya pada intinya kami itu dari PTSP tidak mempersulit seperti apa yang ada di pemberitaan sebelumnya tapi mempermudah kerena untuk kepentingan pencari keadilan, kata Eny.

Kalau tidak lengkap di bidang administrasi nanti berakibatnya di persidangan, jadi pada intinya PTSP itu memberikan kemudahan bagi siapapun yang datang ke Pengadilan, dan kami berikan hak yang sama tidak ada yang di bedakan, kami berupaya akan memberikan pelayanan yang terbaik, ujarnya.

Kata Eny, nanti kalau ada permasalahan yang kurang paham bisa minta konfirmasi ke PTSP, saya berharap ke depannya bisa bekerjasama dan tetap solid, kompak dan semua itu demi kepentingan bersama, kita akan berikan pelayanan yang terbaik untuk semua pihak yang kita bantu.

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabaru Riduan, S.Ag mengatakan, dengan adanya miskomunikasi ini setidaknya mengkroscek dengan berita sebelumnya, setelah di konfirmasi ternyata ada kesalah pahaman yang di timbulkan oleh masing-masing kedua belah pihak antara PTSP dan LKBH Tekad.

sehingga pelayanan PTSP yang berjalan dengan baik dan betul, karena keinginan para pihak juga betul namun karena salah tanggap sehingga menimbulkan hasil yang seperti sekarang ini, jadi semuanya betul saja tapi cuma karena salah paham jadi tidak nyambung, akibat tidak nyambung itulah menimbulkan salah tafsir, ujar Riduan.

Terpisah, ketua LKBH Tekad Kotabaru Andi Sose, K. S.H. mengatakan, dengan adanya rekonsiliasi yang artinya suatu perbuatan memulihkan hubungan dan menyelesaikan perbedaan yang terjadi antara LKBH Tekad dengan PTSP yang di sebabkan adanya miskomunikasi dengan beberapa faktor dan penyebabnya, contoh dari pihak LKBH Tekad kemungkinan penerimaannya tidak sesuai dengan apa yang di informasikan oleh pihak PTSP, atas kekurangan pemahaman itulah sehingga terjadilah suatu permasalahan yang tidak sejalan, ujar Andi.

Untuk ke depannya dengan adanya miskomunikasi ini, bahwa apapun persyaratan dan permintaan dari pada aturan atau sistem yang di laksanakan oleh Pengadilan Agama Kotabaru, maka kami dari LKBH Tekad selalu mengikuti, artinya memohon penjelasan atau informasi yang lebih detail.

Jadi dampak dari miskomunikasi itu terjadilah terputusnya hubungan sehingga menghasilkan hasil yang tidak sesuai apa yang di harapkan oleh LKBH Tekad itu sendiri maupun dari pihak PTSP Pengadilan Agama Kotabaru.

Perlu di sadari bahwa LKBH Tekad itu memang belum berpengalaman, tapi bukan berarti tidak tau aturan bahkan sangat tunduk pada ketentuan- ketentuan yang sudah menjadi suatu ketetapan di Pengadilan Agama dan semua itu harus di akui, tapi dengan keberadaan LKBH Tekad ini mereka harus memberikan pelayanan, tapi bukan yang terkhusus atau istimewa tapi perlakukanlah secara profesional dan keterbukaan, tutupnya.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *