Gubernur Kaltara Sebut Perlu Adanya Perpres Perdagangan Lintas Batas

Ekonomi610 views

Kabarone.com, Kaltara – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie menyebutkan, paling lambat tahun depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan dukungan Pemerintah Pusat akan melakukan pembahasan sejumlah persoalan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Ini sebagai tindak lanjut dari sejumlah pertemuan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) sekaligus forum kerjasama Pemprov Kaltara dengan Pemerintah Negeri Sabah, Malaysia.

“Seperti diinformasikan sebelumnya, pembahasan yang akan dilakukan tahun depan atau tahun ini, untuk mematangkan persoalan kebersamaan dalam mengelola perbatasan, seperti penanganan TKI (Tenaga Kerja Indonesia), penyelundupan narkoba, pertukaran budaya, dan perdagangan lintas batas yang menyangkut penataan wilayah kita,” kata Irianto usai menghadiri Pawai Taaruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Kaltara ke-2/2017 di Kabupaten Nunukan, beberapa hari lalu.

Dijelaskan pula oleh Irianto, meski sebagian urusan itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Federal Malaysia, namun pada level daerah, Pemprov Kaltara telah memberikan masukan ke menteri terkait. Masukan itu, diantaranya perbaikan pelayanan deportasi TKI dari Malaysia ke Indonesia. “Deportasi tak masalah, tapi caranya harus diperbaiki. Baik itu pelayanan di dalam negeri kita, maupun perlakuan perusahaan dan negara tetangga,” jelas Irianto.

Disebutkan Irianto, Pemerintah Malaysia melaporkan adanya 130 ribu TKI yang paspornya telah kedaluwarsa. Ini dapat menjadi masalah serius apabila mereka secara serentak kembali ke Indonesia untuk mengurus pembaharuan paspornya. Salah satu rute yang sering dilalui TKI untuk pembaharusan paspor, adalah Nunukan.

“Untuk masalah ini, apabila data yang kita terima ini valid, saya meminta kepada Asisten I untuk membuat laporan resmi untuk disampaikan kepada Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan), Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) supaya dikelola dan ditata bersama dengan Pemerintah Malaysia,” papar Irianto.

Tata kelola perdagangan lintas batas, menurut Irianto juga perlu perbaikan. Sebab, selama ini Indonesia selalu dalam posisi merugi. “Kita harus berdiri sejajar setara sebagai dua negara, untuk itu perlu adanya perbaikan border trade agreement ini,” jelas Irianto.

Bila perjanjian sudah direvisi, kelak legalisasi atas nominal barang yang dapat dibeli di Malaysia meningkat tajam. Bila sebelumnya dibatasi hingga RM 600, akan menjadi RM 2.000 hingga RM 2.500. “Jadi, lebih spesifik lagi perdagangan lintas batas itu. Dan, hal ini tak bisa disamakan dengan perdagangan internasional atau ekspor-impor,” urai Irianto.

Didalam revisi perjanjian itu, perdagangan lintas batas bakal terhindar dari pajak yang tinggi. “Mengingat adanya keterlibatan dua negara, dari Pemerintah Indonesia diharapkan mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden) tentang pengelolaan perdagangan lintas batas,” tutup Irianto.(hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *