Pemprov Kaltara Akan Segera Bentuk Badan Pengelola Kawasan Industri

Daerah, Regional551 views

Kabarone.com, Kaltara – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan, untuk percepatan pengembangan kawasan industri di Kaltara, utamanya di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, dalam waktu dekat segera akan dibentuk Badan Pengelola Kawasan Industri.

Pembentukan badan pengelola ini sendiri, menindaklanjuti keinginan dari pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian RI agar segera dibentuk badan pengelola Kawasan Industri di Kaltara. Badan Pengelola Kawasan Industri ini sendisi, kata Irianto, nantinya akan diisi oleh orang-orang yang berkompeten, berpengalaman, punya potensi, dan memahami secara komperhensif fungsi kawasan industri. “Sekarang sedang berproses. Kami akan segera membentuknya,” tegas Irianto.

Dijelaskan gubernur, Badan Pengelola Kawasan Industri tersebut, nantinya bertugas merencanakan, mengelola, mengembangkan dan mengendalikan kawasan industri. Termasuk juga mempromosikan dan menarik investor-investor baru untuk bisa berinvestasi di kawasan tersebut.

Badan Pengelola, lanjut Irianto, nantinya dapat berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), atau kerjasama antara Badan Pengelola, Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan BUMD/BUMS. “Kita lihat perkembangannya nanti. Yang jelas Badan Pengelola itu di-SK-kan Gubernur,” jelasnya.

Terkait dengan perekrutan personel yang akan duduk dalam badan pengelola tersebut, Irianto mengatakan, sebelum menunjuk orang-orang Badan Pengelola, Pemprov akan menerapkan sistem uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon yang melamar. Proses ini diperkirakan memakan waktu 3 bulan lamanya.

“Tetapi untuk percepatan, tahap awalnya tidak apa-apa kita tunjuk dulu. Kalau seleksi kan perlu waktu 3 bulan. Nanti sambil berjalan kita lakukan seleksi. Mungkin Direktur Utamanya dulu, kemudian yang di bawahnya. Bertahap,” ungkap Irianto.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, Badan Pengelola Kawasan Industri nantinya menjadi jangkar pengelolaan kawasan industri. Mereka berhak mengatur dalam bentuk regulasi atau kebijakan agar daerah dan negara mendapatkan penerimaan yang tepat dari berdirinya kawasan industri.

“Badan Pengelola dapat sewa cluster, bisa kerjasama dengan investor. Dan itu jadi pemasukan untuk daerah dan negara. Di Jawa, Badan Pengelola kebanyakan awasta. Swasta ini bayar pajak. Kalau BUMD, ada penyertaan modal ke BUMD Pengelola itu, kita dapat penerimaan dari situ,” tandasnya. (MD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *